Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. garis pantai pasang tertinggi; b. garis pantai muka laut rata-rata; dan c. garis pantai surut terendah. (2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jaring kontrol vertikal nasional. (3) Jaring kontrol vertikal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan realisasi dari datum pasang surut pada SRGI vertikal. (4) Penentuan datum pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai SRGI. (5) Dalam hal jaring kontrol vertikal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, garis pantai mengacu pada geoid.
Koreksi Anda