Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. garis pantai; b. hipsografi; c. perairan; d. nama rupabumi; e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas; g. bangunan dan fasilitas umum; dan h. penutup lahan. (2) Unsur Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
Koreksi Anda