Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan realisasi dari SRGI. (2) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal. (3) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan posisi horizontal dalam penyelenggaraan IGD. (4) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai acuan posisi vertikal dalam penyelenggaraan IGD. (5) Posisi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketinggian dan kedalaman suatu titik.
Koreksi Anda