Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGD diselenggarakan oleh Badan. (2) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaring Kontrol Geodesi; dan b. Peta Dasar. (3) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan DG Dasar; b. pengolahan DG Dasar dan IGD; c. penyimpanan dan pengamanan DG Dasar dan IGD; d. penyebarluasan DG Dasar dan IGD; dan e. penggunaan IGD.
Koreksi Anda