Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Petugas Pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
