Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda