Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG melaksanakan pengawasan kinerja Petugas Pengawas sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan kinerja Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, sesuai dengan kebutuhan, dan/atau setelah kegiatan Pengumpulan DG dilakukan.
Koreksi Anda