Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Petugas Pengawas yang berasal dari Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik.
(2) Dalam penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik harus melibatkan pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG.
(3) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan pengajuan permintaan Petugas Pengawas oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG.
(4) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG menyampaikan usulan yang memuat:
a. daftar personel yang dicalonkan menjadi Petugas Pengawas;
b. identitas calon Petugas Pengawas; dan
c. kesediaan menanggung seluruh biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Petugas Pengawas.
(5) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pengajuan permintaan Petugas Pengawas dari
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik diterima oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG.
(6) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG tidak memberikan usulan Petugas Pengawas, Kepala Badan dapat menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Pengawas yang berasal dari Badan berdasarkan kewenangannya.
Koreksi Anda
