Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Petugas Pengawas yang berasal dari Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik.
(2) Dalam penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik harus melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait dengan tema DG yang akan dikumpulkan.
(3) Dalam melaksanakan penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mempertimbangkan hasil penilaian kinerja calon Petugas Pengawas paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
