Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari:
a. Badan; dan/atau
b. Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG.
(2) Penunjukan asal Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia dan kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan untuk mengawasi Pengumpulan DG.
(3) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkedudukan sebagai pejabat fungsional surveyor pemetaan atau yang serumpun.
(4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional surveyor pemetaan atau yang serumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Pengawas dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara yang berpengalaman di bidang terkait tema Pengumpulan DG paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
