Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) harus mendapatkan pengawasan dari Petugas Pengawas.
Koreksi Anda
