Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dapat dikenakan kepada Pengumpul DG yang dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan/atau pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda
