Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan kegiatan dan/atau pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan apabila Pengumpul DG tidak melaksanakan ketentuan dalam keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) Dalam hal Pengumpul DG tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut persetujuannya, Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda