Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan menjatuhkan sanksi administratif bagi Pengumpul DG yang tidak menyerahkan DG yang dikumpulkan beserta Metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a. (2) Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG menjatuhkan sanksi administratif bagi Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda