Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Badan menjatuhkan sanksi administratif bagi Pengumpul DG yang tidak menyerahkan
DG yang dikumpulkan beserta Metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.
(2) Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG menjatuhkan sanksi administratif bagi Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
