Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpul DG yang:
a. tidak menyerahkan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); atau
b. tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penghentian kegiatan;
b. pencabutan persetujuan kegiatan;
c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didahului dulu dengan peringatan tertulis.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. rincian pelanggaran;
b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5 (lima) Hari kerja terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
Koreksi Anda
