Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk memanfaatkan dan menggunakan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadata yang diserahkan oleh Pengumpul DG untuk pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
