Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Salinan DG yang telah dikumpulkan beserta Metadata kepada Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada: a. standar; dan b. tata cara tertentu. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. standar data dan Metadata geospasial; b. daftar DG yang telah ditentukan dari forum satu data INDONESIA; dan c. standar interoperabilitas data geospasial untuk DG digital. (3) Tata cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pengumpul DG menyerahkan Salinan DG yang telah dikumpulkan beserta Metadata dalam bentuk digital dan/atau analog melalui media eletronik dan/atau media cetak; b. Penyerahan Salinan DG sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilengkapi dengan pernyataan kualitas DG yang diterbitkan oleh Pengumpul DG; c. DG yang telah dikumpulkan beserta Metadata diserahkan kepada: 1. Petugas Pengawas paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak Pengumpulan DG selesai dilaksanakan untuk Pengumpulan DG yang telah mendapatkan persetujuan Pengumpulan DG; atau 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Peraturan Badan ini berlaku untuk Pengumpulan DG yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini; d. Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 meneruskan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadata kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; e. Terhadap penyerahan Salinan DG sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 dan huruf d, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik sebagaimana dimaksud dalam huruf d menerbitkan tanda terima; f. Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Pengumpul DG paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanda terima diterbitkan; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik meneruskan Salinan DG beserta Metadata yang telah diserahkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur informasi geospasial; dan h. Terhadap Salinan DG beserta Metadata yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur informasi geospasial melaksanakan: 1. pencatatan dan pembuatan katalog Salinan DG; 2. penyimpanan dan pengamanan Salinan DG; dan 3. penyediaan akses terhadap Salinan DG bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sistem elektronik yang dibangun dan dikelola oleh Badan.
Koreksi Anda