Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Pengumpulan DG yang telah diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG.
(2) Badan menunjuk Petugas Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
