Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi Pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a. Pengumpul DG;
b. objek Pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek Pengumpulan DG.
Koreksi Anda
