Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berupa Pengumpulan DG yang dilaksanakan di: a. kawasaan keamanan; atau b. wilayah pertahanan. (2) Kawasan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh kepolisian Republik INDONESIA. (3) Wilayah pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda