Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila: a. dilakukan di daerah terlarang; b. berpotensi menimbulkan Bahaya; c. menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau d. menggunakan tenaga asing.
Koreksi Anda