Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengumpul DG.
(3) Pengumpul DG wajib menyerahkan Salinan DG yang telah dikumpulkan beserta Metadata kepada Badan.
Koreksi Anda
