Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka referensi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. JKG yang telah mempunyai nilai tinggi orthometrik; dan/atau b. Geoid. (2) Geoid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berlaku di INDONESIA berupa Indonesian Geoid (INAGEOID).
Koreksi Anda