Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kerangka referensi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. JKG yang telah mempunyai nilai tinggi orthometrik;
dan/atau
b. Geoid.
(2) Geoid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berlaku di INDONESIA berupa Indonesian Geoid (INAGEOID).
Koreksi Anda
