Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Geoid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan sebagai unifikasi sistem referensi vertikal secara nasional.
Koreksi Anda