Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Datum pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan sistem referensi vertikal untuk tinggi bagi keperluan tertentu dan bersifat lokal yang dihasilkan berdasarkan pengamatan pasang surut laut. (2) Datum pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. HAT; b. MHWS; c. MSL; d. MLWS; dan e. LAT. (3) Datum pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Geoid dan terikat pada TKG. (4) Dalam hal datum pasang surut hasil pengamatan pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, datum pasang surut ditentukan berdasarkan model pasang surut.
Koreksi Anda