Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Elipsoid referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan sistem referensi vertikal untuk tinggi geodetik. (2) Elipsoid referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elipsoid referensi yang digunakan dalam pendefinisian Datum Geodetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Tinggi geodetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jarak vertikal suatu titik tegak lurus terhadap permukaan elipsoid referensi dan ditulis dengan notasi h. (4) Tinggi geodetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pengamatan GNSS.
Koreksi Anda