Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Geoid. (2) Geoid digunakan sebagai acuan tinggi orthometrik yang merupakan jarak vertikal dari suatu titik terhadap Geoid yang diukur sepanjang garis yang tegak lurus pada setiap bidang ekuipotensial yang dilaluinya dan ditulis dengan notasi H. (3) Geoid dihasilkan dari pengolahan data gayaberat yang mengacu pada jaring kontrol gayaberat nasional dan terintegrasi dengan IGRF (4) Geoid dinyatakan dengan undulasi Geoid dan ditulis dengan notasi N. (5) Undulasi Geoid sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jarak vertikal dari Geoid tegak lurus terhadap permukaan elipsoid referensi.
Koreksi Anda