Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan SRGI dilaksanakan melalui sistem informasi. (2) Penyebarluasan SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada penyelenggara IG dan pengguna IG. (3) Penyebarluasan SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan infrastruktur informasi geospasial. (4) SRGI yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. narasi penjelasan tentang SRGI; b. tata cara menggunakan SRGI; c. informasi SRGI yang berlaku dan riwayat perubahannya; d. deskripsi TKG; e. metadata; f. informasi kualitas; g. perangkat aplikasi transformasi antardatum, antar Epoch, dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk mendukung penggunaan SRGI; h. layanan data; dan i. layanan bantuan teknis.
Koreksi Anda