Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan dengan pemberian label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Epoch pemutakhiran yang ditulis di belakang nama SRGI2013 dalam tanda kurung.
(3) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
