Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran datum pasang surut sebagaimana dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dalam hal terjadi: a. pemutakhiran model pasang surut global; b. penambahan cakupan dan kerapatan data alimetri; c. penambahan jumlah stasiun dan data pasang surut; dan/atau d. peristiwa tertentu yang mengakibatkan berubahnya datum pasang surut. (2) Pemutakhiran datum pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. nilai unsur JKG; b. sarana fisik JKG; dan/atau c. model pasang surut. (3) Pemutakhiran datum pasang surut terhadap nilai unsur JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah tinggi TKG di atas datum pasang surut. (4) Pemutakhiran datum pasang surut terhadap sarana fisik JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sarana fisik dan peralatan stasiun pengamatan pasang surut permanen; dan/atau b. pilar TKG.
Koreksi Anda