Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemutakhiran SRGI vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b meliputi pemutakhiran:
a. Geoid; dan
b. datum pasang surut.
Koreksi Anda
