Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemutakhiran SRGI vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b meliputi pemutakhiran: a. Geoid; dan b. datum pasang surut.
Koreksi Anda