Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran SRGI horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal terjadi:
a. pemutakhiran ITRF;
b. perubahan pergerakan lempeng tektonik;
c. bencana alam;
d. pembangunan JKG; dan/atau
e. peristiwa tertentu yang mengakibatkan berubahnya kerangka referensi koordinat.
(2) Pemutakhiran SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. nilai unsur JKG;
b. sarana fisik JKG; dan/atau
c. model deformasi;
(3) Pemutakhiran SRGI horizontal terhadap nilai unsur JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi;
b. koordinat geodetik; dan/atau
c. Kecepatan Pergeseran.
(4) Pemutakhiran SRGI horizontal terhadap sarana fisik JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sarana fisik dan peralatan CORS; dan/atau
b. pilar TKG;
Koreksi Anda
