Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran SRGI horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal terjadi: a. pemutakhiran ITRF; b. perubahan pergerakan lempeng tektonik; c. bencana alam; d. pembangunan JKG; dan/atau e. peristiwa tertentu yang mengakibatkan berubahnya kerangka referensi koordinat. (2) Pemutakhiran SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. nilai unsur JKG; b. sarana fisik JKG; dan/atau c. model deformasi; (3) Pemutakhiran SRGI horizontal terhadap nilai unsur JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi; b. koordinat geodetik; dan/atau c. Kecepatan Pergeseran. (4) Pemutakhiran SRGI horizontal terhadap sarana fisik JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sarana fisik dan peralatan CORS; dan/atau b. pilar TKG;
Koreksi Anda