Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran SRGI dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan informasi geospasial dasar.
(2) Pemutakhiran SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pengolahan data;
c. penjaminan kualitas; dan
d. penetapan.
(3) Pedoman pemutakhiran SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Pemutakhiran SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SRGI horizontal; dan
b. SRGI vertikal.
Koreksi Anda
