Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran SRGI dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan informasi geospasial dasar. (2) Pemutakhiran SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengolahan data; c. penjaminan kualitas; dan d. penetapan. (3) Pedoman pemutakhiran SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Pemutakhiran SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal.
Koreksi Anda