Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecepatan Pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditentukan berdasarkan pengamatan atau pengukuran geodetik. (2) Dalam hal tidak dapat ditentukan berdasarkan pengamatan atau pengukuran geodetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecepatan Pergeseran ditentukan berdasarkan model deformasi kerak bumi yang diturunkan dari pengamatan atau pengukuran geodetik di sekitarnya.
Koreksi Anda