Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kecepatan Pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditentukan berdasarkan pengamatan atau pengukuran geodetik.
(2) Dalam hal tidak dapat ditentukan berdasarkan pengamatan atau pengukuran geodetik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kecepatan Pergeseran
ditentukan berdasarkan model deformasi kerak bumi yang diturunkan dari pengamatan atau pengukuran geodetik di sekitarnya.
Koreksi Anda
