Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Datum Geodetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menggunakan World Geodetic System 1984. (2) World Geodetic System 1984 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan elipsoid referensi yang memiliki nilai parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda