Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka referensi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa JKG dengan nilai koordinat awal yang didefinisikan berdasarkan Epoch yang ditetapkan dalam SRGI2013. (2) JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat pada kerangka referensi global ITRF.
Koreksi Anda