Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem referensi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan sistem koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi dengan ketentuan:
a. titik pusat sistem koordinat berimpit dengan pusat massa bumi sebagaimana digunakan dalam ITRS;
b. satuan dari sistem koordinat berdasarkan Sistem Satuan Internasional; dan
c. orientasi sistem koordinat bersifat ekuatorial.
(2) Orientasi sistem koordinat bersifat ekuatorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki karakteristik:
a. sumbu Z searah dengan sumbu rotasi bumi;
b. sumbu X adalah perpotongan bidang ekuator dengan garis bujur yang melalui greenwich meridian;
dan
c. sumbu Y berpotongan tegak lurus terhadap sumbu X dan Z pada bidang ekuator mengikuti kaidah sistem koordinat tangan kanan sebagaimana dimaksud dalam ITRS.
Koreksi Anda
