Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SRGI horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem referensi koordinat; b. kerangka referensi koordinat; c. Datum Geodetik; dan d. Kecepatan Pergeseran.
Koreksi Anda