Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dihasilkan dari pengolahan data berdasarkan pengamatan atau pengukuran geodetik yang dilakukan pada TKG meliputi:
a. CORS;
b. stasiun pengamatan pasang surut permanen;
c. stasiun pengamatan gayaberat kontinu; dan/atau
d. TKG lainnya.
(2) Stasiun pengamatan pasang surut permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan TKG yang terikat pada pengamatan tinggi muka air laut secara kontinu menggunakan peralatan pengamatan
pasang surut laut secara otomatis atau Automatic Water Level Recorder (AWLR).
(3) Stasiun pengamatan gayaberat kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan TKG dimana dilakukan pengamatan nilai gayaberat secara kontinu menggunakan peralatan superconducting gravimeter atau yang setara.
(4) Stasiun pengamatan pasang surut permanen dan stasiun pengamatan gayaberat kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berkolokasi dengan CORS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) TKG lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pilar dimana dilakukan pengamatan atau pengukuran geodetik meliputi:
a. survei GNSS episodik;
b. survei gayaberat; dan/atau
c. survei sipat datar.
Koreksi Anda
