Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SRGI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direalisasikan dalam bentuk JKG.
(2) JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaring kontrol horizontal nasional;
penyelenggaraan IG.
b. jaring kontrol vertikal nasional; dan
c. jaring kontrol gayaberat nasional.
(3) JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sebaran TKG yang memiliki nilai berupa:
a. koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi;
b. koordinat geodetik;
c. Kecepatan Pergeseran;
d. tinggi orthometrik; dan/atau
e. gayaberat.
(4) Jaring kontrol horizontal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sebaran TKG yang telah memiliki nilai koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi, koordinat geodetik, dan Kecepatan Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c.
(5) Jaring kontrol vertikal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan sebaran TKG yang telah memiliki nilai tinggi orthometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(6) Jaring kontrol gayaberat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan sebaran TKG yang telah memiliki nilai gayaberat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
Koreksi Anda
