Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SRGI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direalisasikan dalam bentuk JKG. (2) JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaring kontrol horizontal nasional; penyelenggaraan IG. b. jaring kontrol vertikal nasional; dan c. jaring kontrol gayaberat nasional. (3) JKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sebaran TKG yang memiliki nilai berupa: a. koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi; b. koordinat geodetik; c. Kecepatan Pergeseran; d. tinggi orthometrik; dan/atau e. gayaberat. (4) Jaring kontrol horizontal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sebaran TKG yang telah memiliki nilai koordinat kartesian geosentrik 3 (tiga) dimensi, koordinat geodetik, dan Kecepatan Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c. (5) Jaring kontrol vertikal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan sebaran TKG yang telah memiliki nilai tinggi orthometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (6) Jaring kontrol gayaberat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan sebaran TKG yang telah memiliki nilai gayaberat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
Koreksi Anda