Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SRGI terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal. (2) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SRGI2013. (3) SRGI2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) SRGI2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan sebagai acuan posisi dalam setiap penyelenggaraan IG.
Koreksi Anda