Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan pengawasan atas pemberian dan pelaksanaan persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda