Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sanksi pencabutan persetujuan dan/atau sanksi pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan oleh Kepala Badan apabila Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dalam peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Dalam hal Pemohon tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut persetujuannya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
