Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan kepada Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. rincian pelanggaran;
b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Apabila Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dalam peringatan tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari sejak diterimanya peringatan tertulis pertama, Pemohon diberikan peringatan tertulis kedua.
Koreksi Anda
