Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, tidak melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dan/atau tidak menyerahkan salinan DG dan IG yang diolah di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberikan sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan persetujuan dan/atau pencatatan dalam daftar hitam.
Koreksi Anda