Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan pertimbangan teknis yang disertai dengan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (2) Pertimbangan teknis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda