Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon mengajukan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Badan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan; dan
c. jangka waktu dan lokasi pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan:
a. pernyataan yang menyatakan bahwa sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan untuk pengolahan DG dan IG belum tersedia di dalam negeri;
b. bukti yang mendukung pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. kajian tentang alih teknologi, peningkatan sumber daya manusia, dan keamanan dalam pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
