Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG dan IG harus dilakukan di dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu, Pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di Luar Negeri.
(3) Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.
(4) Dalam hal Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
a. alih teknologi;
b. peningkatan sumber daya manusia; dan
c. keamanan.
Koreksi Anda
