Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melaksanakan evaluasi penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Badan.
Koreksi Anda
