Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala Badan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang mengusulkan penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional dengan tembusan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Instansi Pemerintah; atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
