Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala Badan MENETAPKAN: a. persetujuan penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional; atau b. usulan penyelenggaraan IG untuk dimasukkan dalam Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional.
Koreksi Anda